A. HUKUM
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
1.
Definisi
Hukum
- Menurut
Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan (perintah/larangan) yang mengurus tata
tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Menurut
JCT Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH :
Peraturan-peraturan yang memaksa yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan hukuman tertentu.
2.
Ciri
dan Sifat Hukum
Ciri :
adanya perintah atau larangan, yang harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat : mengatur dan memaksa
3.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material
dan formal
Sumber
hukum material, dapat ditinjau dari berbagi sudut misalnya
politik, sejarah, ekonomi.
Sumber
Hukum formal :
-. Undang-undang
(statue), adalah peraturan negara yang mempunyai
kekuasaan hukum mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh negara.
- Kebiasaan
(custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal sama dan diterima oleh masyarakat.
- Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering didasarkan
keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
- Traktat
(treaty) adalah perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai suatu hal,
masing-masing pihak terikat dengan perjanjian itu.
- Pendapat
sarjana hukum, ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
4.
Pembagian
Hukum
a. Menurut
sumbernya
- Hukum
undang-undang: hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum
kebiasaan ; hukum yang terletak pada kebiasaan/ adat
- Hukum
traktat : hukum yang ditetapkan negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum
yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
b. Menurut
bentuknya
- Hukum
tertulis :
·
hukum tertulis yang telah
dikondisifikasikan/ telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
·
Hukum tertulis yang tidak
dikondisifikasikan
- Hukum
tak tertulis
c. Menurut
tempat berlakunya ; hukum nasional, Internasional, Asing , hukum Gereja.
d. Menurut
waktu berlakunya
- Ius
constitutum / hukum positif, adalah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat
dan daerah tertentu.
- Ius
constituendum, hukum yang diharapkan berlaku dalam waktu yang akan datang .
- Hukum
asasi/ hukum alam, hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
e. Menurut
cara mempertahankannya
- Hukum
material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan
yang berwujud perintah dan larangan.
- Hukum
formal/ hukum proses/ hukum acara, adalah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan mengenai cara mengajukan perkara ke pengadilan dan bagaimana cara
hakim memberi keputusan. Ct, hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
- Menurut
sifatnya
Hukum yang memaksa: hukum yang dalam keadaan
tertentu harus mempunyai paksaan mutlak. Memaksa dalam arti melindungi
kepentingan orang dalam masyarakat dan bukan memaksa sewenang-wenang.
Hukum yang mengatur: ialah hukum yang dapat
dikesampngkan bila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
f. Menurut
wujudnya
- Hukum
obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum tidak mengenal golongan
- Hukum
subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif, berlaku bagi seseorang
tertentu atau lebih.
g. Menurut
isinya
- Hukum
privat/ sipil : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum
publik/negara : hukum yang mengatur antara negara dan alat perlengkapan atau
negara dan warga negaranya.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai
tugas utama yaitu :
a. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya.
b. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
1.
Sifat-sifat
Negara
a. Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara
legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.
b. Sifat
monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat.
c. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
2.
Bentuk
Negara dan kenegaraan
a. Yang
disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya
maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
b. Bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan
suatu negara.
Bentuk-bentuk
negara
1. Negara
kesatuan (unitarisme)
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung
diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam
diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di
pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering
tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut
bertanggung jawab terhadap daerah.
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara
serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan
antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat
Negara
kesatuan desentralisasi :
- Berasal
dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah otonom
- Kewenangan
dalam menbuat undang-undang adalah pemerintah pusat
- Sumber
wewenang dari pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.
Negara serikat
- Berasal
dari negara bagian kemudian membentuk negara serikat
- Pembuat
undang-undang adalah pemerintah pusat
dan pemerintah negara bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)
- Sumber
wewenang pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.
Bentuk-bentuk
kenegaraan adalah ;
a. Negara
dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris,
negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation
semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja
Inggris sebagai rajanya.
b. Negara
Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara
mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan. Uni
personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala
negara yang sama.
c. Negara
protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain.
3.
Unsur-unsur
negara
a. Harus
ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan,
perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
b. Harus
ada rakyatnya
c. Harus
ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan
peraturan yang mengikat warganya.
d. Harus
ada tujuannya, misalnya:
- Perluasan
kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
- Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban
negara.
- Penyelenggaraan
ketertiban umum
- Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
e. Mempunyai
kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi
f. Sifat-sifat
kedaulatan adalah :
- Permanen,
kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
- Absolut,
tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
- Tidak
terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
- Tidak
terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
Sumber kedaulatan adalah
- Teori
kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun
atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
- Teori
kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
- Teori
kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga
negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka
negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
- Teori
kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah
yang berdaulat.
C.
PEMERINTAH
Pemerintah
dalam arti luas
Adalah menunjuk pada alat perlengkapan negara
seluruhnya(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/
kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk pada
alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.
Contoh, presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan
politik negara menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para
menteri inilah yang disebut pemerintah dalam arti sempit
D.
WARGA
NEGARA
Rakyat adalah
salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu
negara disebut :
a. Penduduk,
yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara
yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Warga
negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya
- Penduduk
bukan warga negara contohnya orang asing
b. Bukan
penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu. Contoh pelancong.
Asas
kewarganegaraan
a. Kriterium
kelahiran
- Menurut
asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara
orang tua.
- Menurut
asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat
dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah
kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride.
Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif
dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
·
Hak opsi, yaitu memilih
kewarganegaraan/ stetsel aktif
·
Hak repudiasi, yaitu menolak
kewarganegaraan / stetsel pasif
b. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga
negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
a. Orang-rang
yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b. Orang
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI,
hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun
atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut
pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d. Orang
yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai
hubungan hukum dengan ayahnya.
e. Orang
yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f. Orang
yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g. Orang
yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h. Orang
yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan
kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i. Orang
yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958
bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a. Kelahiran
b. Pengangkatan
c. Dikabulkan
permohonannya
d. Kerena
pewarganegaraan
e. Akibat
dari perkawinan
f. Turut
ayah/ ibunya
g. Karena
pernyataan
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga
negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Pasal
27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
- Pasal
30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal
31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal- pasal
yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
- Pasal
27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
- Pasal
29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan
masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
- Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara
- Pasal
27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
- Pasal
30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar